Ada anekdot di kalangan ulama di dunia yaitu tentang larangan mengusik kebiasaan para ulama di negaranya masing-masing. Jika anda pergi ke Mesir jangan anda ungkit masalah jenggot di kalangan ulama Mesir karena para ulama di Mesir kebanyakan tidak memiliki jenggot. Demikian juga jangan nyindir masalah kinang di Yaman, karena para ulama Yaman sangat hobi sekali dengan nginang. Apalagi ngomongin bunga bank di Arab Saudi karena nanti di kirain ulama Arab Saudi menghalalkan bunga bank. Dan di Indonesia jangan ngomong masalah rokok haram pada ulamanya karena sebagian besar ulama di Indonesia lebih memilih rokok daripada makan nasi.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa haramnya rokok. Hal ini kemudian menyulut berbagai komentar di masyarakat. Sejumlah kyai juga ikut angkat bicara. Menurut mereka merokok adalah termasuk dalam wilayah khilafiyah (perbedaan diantara ulama). Artinya, ada sebagian ulama yang menghukumi makruh, sementara yang lain menghukumi haram.
Para petani tembakau tak mau diam mereka melakukan demo, para karyawan ppabrik rokok juga tidak kalah cemasnya karena menurut mereka kalu merokok di haramkan maka pemerintah mesti menutup pabrik rokok, dan bila itu terjadi maka mereka pasti bakal kehilangan mata pencahariannya.
Terus terang saya menjadi bingung melihat fenomena itu. Bandingannya gini, minuman keras jelas haram. Apakah ia menjadi halal karena pabriknya telah memberi lapangan pekerjaan dan pajak bagi pemerintah?.
Satu hal lagi. MUI sebagai representasi ulama dari berbagai kelompok dan golongan bertugas mengeluarkan fatwa, bukan pihak yang bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat. Lagi pula bumi Allah ini luas. Rezeki bisa diraih tidak hanya dari sumber yang haram-haram saja.
Nah, bagipara pemuja rokok, marilah kita pakai logika yang sehat, lagi pula rokok itu sangat idak bersahabat dengan kesehatan dan kantong juga.
| Sun, January 11, 2009 11:11 am | |
|
|
|
Kamis, 19 Februari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)


